Bestprofit - Upaya warga Bintaro mengukur lahan sengketa seluas 2.080 meter persegi di Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (22/7) petang, gagal terlaksana.
Warga yang mengklaim lahan itu miliknya harus menelan kecewa lantaran dihalangi pihak pengembang Jaya Real Property. Meski, petugas Badan Pertanahan Nasional Kota Tangsel sudah menunjukkan surat tugas tetap dihalangi.
Alasan keberatan pihak pengembang, karena lahan yang menjadi sengketa sudah dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung tahun 2010.
"Kalau alasan pertama dari sisi hukum sudah menang dari tingkat Pengadilan Negeri, 2007 sekitaran saya lupa. Yang kedua Pengadilan Negeri Banten, dan yang ketiga Mahkamah Agung. Setelah itu dimohonkan penetapan eksekusi oleh kita kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Eksekusi sudah dilakukan tahun 2013 kalau tidak salah," papar Fauji Siregar dari Bagian Hukum Jaya Real Property.
Sementara menurut kuasa hukum warga, Eggi Sudjana, eksekusi yang dimaksud pihak pengembang Jaya Real Property sebetulnya Persil Nomor 63, sedangkan lahan yang dimiliki warga adalah Persil nomor 65.
"Dengan fakta hukum di sini, saya imbau dengan sangat pengusaha janganlah menindas rakyat yang relatif lebih susah dari kalian sebagai pengusaha," pintanya.
"Yang kedua pihak polisi aparat lainnya yang kita tahu sampai di pengadilan, kita sudah tahulah di Indonesia ini brengseknya setengah mati yaitu soal sogok menyogok pasti kita lawan kalau kita kalah dengan triakan dan gerakan kita," lanjut Eggi.
Sengketa lahan itu mengemuka sejak tahun 2008 silam. Pemilik lahan, Punto Wibisono yang memiliki sertifikat tanah hak milik (SHM) nomor 278 tahun 1991 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, digugat pihak pengembang JRP.
sumber: hukum.rmol.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar